Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Dijemput Paksa, Ini Kronologi Kasus Mardani Maming di KPK

Mardani Maming raib saat tim penyidik KPK menyambangi apartemennya di Jakarta.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Maming raib saat tim penyidik lembaga antirasuah menyambangi apartemennya di Jakarta. Maming adalah tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Kronologi Lengkap

Kasus Maming bermula saat KPK memanggil Maming untuk dimintai keterangan. Saat itu perkara ini masih dalam penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Tak berselang lama setelah permintaan keterangan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengumumkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming.

Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka. Saat itu, KPK belum mengumumkan perkara apa yang menjeratnya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Senin (20/6/2022).

Saat disebut-sebut sudah berstatus tersangka Maming pun mengaku bahwa kasusnya ini merupakan kriminalisasi. Dia menyebut ada mafia di balik penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak berapa lama, Maming pun mengajukan praperadilan, ternyata dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruni saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ditunjuk PBNU menjadi kuasa hukum Maming.

KPK pun melayangkan panggilan pertama terhadap Maming sebagai tersangka. Namun Maming tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih ada proses praperadilan.

KPK pun meminta Maming untuk kooperatif dan menghadiri panggilan yang dilayangkan KPK. Selain Maming sejumlah saksi turut dipanggil.

Silang Pendapat di Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Maming menyebut, KPK tidak konsisiten menerapkan pasal yang digunakan dalam penyidikan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Hal tersebut diungkapkan pihak Maming dalam persidangan Praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

"Bahwa terdapat fakta hukum Termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal

yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Maming Denny Indrayana, Selasa (19/7/2022).

Denny mengatakan dalam beberapa dokumen hukum, KPK

menggunakan empat pasal. Namun, lanjut dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadi

enam.

Dalam jawabannya di praperadilan, KPK menyebut Mardani Maming menerima duit senilai Rp104,3 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali menjelaskan dari proses penyelidikan ditemukan fakta berupa dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

KPK juga menemukan fakta pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming? yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Ali mengatakan dalam mengusut perkara ini, KPK juga telah mengantongi alat bukti berupa 129 dokumen dan keterangan 18 orang yang yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

"Termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," kata Ali.

Berujung Jemput Paksa

KPK pun melakukan penggeledahan di apartemen Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dalam rangka upaya menjemput paksa Mardani Maming.

Maming merupakan tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan KPK sebelumnya sudah memanggil Maming untuk kedua kalinya pada Kamis (21/7/2022). Namun, Maming tidak memenuhi panggilan tersebut.

Akhirnya, KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming. Lembaga antirasuah tak menemukan keberadaan Maming saat melakukan penggeledahan di apartemen milik Bendahara Umum PBNU itu.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper