Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Dijemput Paksa, Kemana Mardani Maming Pergi?

Keberadaan Mardani Maming masih misterius usai gagal dijemput paksa penyidik KPK.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming menjadi sorotan karena raib saat akan dijemput paksa penyidik KPK.

Pada Senin (25/7/2022) kemarin, penyidik lembaga antikorupsi, menyatroni apartemen mewah milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jakarta. Penggeledahan itu dalam rangka upaya menjemput paksa Mardani Maming.

Maming adalah tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini [Senin, 25 Juli 2022] tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan KPK sebelumnya sudah memanggil Maming untuk kedua kalinya pada Kamis (21/7/2022), tetapi mangkir. 

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali.

Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

Menurut Ali, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," kata Ali.

Adapun, KPK membuka penyidikan kasus suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu. KPK juga disebut-sebut telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara ini.

Maming pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebegai tersangka dalam perkara ini. Dia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan proses praperadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Gagal Jemput Paksa
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper