Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Dijemput Paksa, Kemana Mardani Maming Pergi?

KPK mempertimbangkan untuk menerbitkan status DPO terhadap Mardani Maming.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Gagal Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK bisa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Maming apabila yang bersangkutan terap tidak kooperatif.

"Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya di Jakarta pada hari ini, Senin (25/7/2022). Namun, Maming tak ada di tempat saat tim lembaga antirasuah tiba di lokasi.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, [25/7] info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ucap Ali.

Lebih Baik Menyerah

Ali menyarankan Mardani Maming untuk kooperatif. Dia juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.

Dia juga mengingatkan para pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan Maming dapat dijerat pidana.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper