Gagal Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK bisa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Maming apabila yang bersangkutan terap tidak kooperatif.
"Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya di Jakarta pada hari ini, Senin (25/7/2022). Namun, Maming tak ada di tempat saat tim lembaga antirasuah tiba di lokasi.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, [25/7] info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ucap Ali.
Lebih Baik Menyerah
Ali menyarankan Mardani Maming untuk kooperatif. Dia juga mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan.
Dia juga mengingatkan para pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan Maming dapat dijerat pidana.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," kata Ali.