Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani Maming adalah tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Maming menambah daftar panjang buron KPK.
Selain sebagai elite PBNU, di diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan.
Berdasarkan catatan bisnis Maming adalah kader PDIP kedua yang masuk dalam daftar buron KPK.
Berikut adalah daftar buron KPK yang berasal dari PDIP:
1.) Mantan Caleg PDIP Harun Masiku
Harun Masiku sudah menjadi buron selama dua tahun lebih. Mantan Caleg PDIP ini merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.
Baca Juga
Status buron bermula saat KPK melakukan OTT terkait perkara ini pada Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Harun sudah keburu raib saat OTT tersebut.
Akhirnya KPK menetapkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri.
Hingga hari ini, Harun masih belum ketahuan batang hidungnya.
2.) Mardani Maming
Maming merupakan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah memanggil maming sebanyak dua kali namun tidak hadir dan sempat melakukan jemput paksa namun gagal.
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.
Maming raib saat tim penyidik lembaga antirasuah menyambangi apartemennya di Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Mardani Maming menerima duit senilai Rp104,3 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali menjelaskan dari proses penyelidikan ditemukan fakta berupa dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
KPK juga menemukan fakta pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming? yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama "underlying" guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar," kata Ali