Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Bendum PBNU Mardani Maming Masuk DPO KPK

Bendahara umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming resmi masuk daftar DPO buruan KPK.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Maming merupakan tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK telah memanggil maming sebanyak dua kali namun tidak hadir dan sempat melakukan jemput paksa namun gagal.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

KPK berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Hal ini, kata Ali, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Maming raib saat tim penyidik lembaga antirasuah menyambangi apartemennya di Jakarta.

Maming adalah tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper