Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan kedua terhadap istri Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Erwinda.
Erwinda sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Selain Erwinda, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadal Nur Fitriani Yoes Rachman (Ibu Rumah Tangga) dan Muhammad Bahruddin (Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR)).
"Hari ini (19/7) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/7/2022).
Erwinda dan Nur Fitriani sempat dipanggil penyidik lembaga antirasuah. Namun keduanya mangkir dalam pemeriksaan.
Adapun, dalam perkara ini KPK membuka penyidikan kasus IUP Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan informasi Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga
Dalam perkembangan kasus ini, Maming sempat dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan masih berproses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.