Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Petinggi Perusahaan Diperiksa KPK di Kasus Mardani Maming

3 petinggi perusahaan diperiksa dalam kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa 3 orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Kasus ini menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Ketiga saksi itu yakni, Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) Stefanus Wendiat, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 - 2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013 - 2020 Wawan Surya.

"Pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dalam perkara ini, KPK juga sempat memanggil Mardani Maming sebagai tersangka. Namun Maming mangkir dengan alasan masih ada proses sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Penasihat Hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu,KPK menyebut proses gugatan praperadilan Maming tak bisa menghentikan penyidikan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Tanah Bumbu.

Diketahui, Kuasa Hukum Mardani Maming meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya lantaran masih ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan lembaga antirasuah meghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan Tersangka melalui permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper