Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ancam Jemput Paksa Mardani Maming Jika Mangkir Lagi

KPK mengancam menjemput Mardani Maming jika mangkir lagi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming jika mangkir dalam pemanggilan keduanya.

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Maming. Dia dipanggil sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian (jemput paksa) upayanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)

Diketahui, dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Berdasarkan aturan tersebut tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Sebelumnya KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Dia akan dipanggil sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Maming sempat dipanggil sebagai tersangka pada 14 Juli 2022 lalu. Maming tidak memenuhi panggilan dengan alasan gugatan praperadilannya proses di PN Jakarta Selatan.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua, karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Lembaga antirasuah pun mengultimatum Maming agar kooperatif, menghadiri panggilan kedua tim penyidik.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," katanya.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Mardani Maming sebagai tersangka. Namun Maming mangkir dengan alasan masih ada proses sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper