Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mardani Maming, KPK Telisik Pengalihan IUP Pertambangan Tanah Bumbu

KPK menelisik proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK menelisik proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
KPK menelisik proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal ini ditelisik saat penyidik memeriksa dua pihak swasta bernama Budi Harto dan Idham Chalid. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu yang diduga menjerat Bendum PBNU Mardani H. Maming.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya, KPK memanggil Maming sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022), tetapi Maming mengkir. 

Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu,KPK menyebut proses gugatan praperadilan Maming tak bisa menghentikan penyidikan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Tanah Bumbu.

Diketahui, Kuasa Hukum Mardani Maming meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya lantaran masih ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan lembaga antirasuah meghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan Tersangka melalui permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper