Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal ini ditelisik saat penyidik memeriksa dua pihak swasta bernama Budi Harto dan Idham Chalid. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu yang diduga menjerat Bendum PBNU Mardani H. Maming.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, KPK memanggil Maming sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022), tetapi Maming mengkir.
Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga
Sementara itu,KPK menyebut proses gugatan praperadilan Maming tak bisa menghentikan penyidikan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP), Tanah Bumbu.
Diketahui, Kuasa Hukum Mardani Maming meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya lantaran masih ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Proses pra peradilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan lembaga antirasuah meghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan Tersangka melalui permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.