Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Praperadilan Mardani Maming Tak Hentikan Proses Penyidikan

Gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tidak menghentikan penyidikan perkara suap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tak menghentikan penyidikan perkara suap.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mardani Maming meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya lantaran masih ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan lembaga antirasuah meghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan Tersangka melalui permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.

Namun, kata dia praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara IUP Tanah Bumbu.

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.

Diketahui, KPK berencana memeriksa Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Hal ini lantaran gugatan praperadilan Maming masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia pun meminta semua pihak, termasuk KPK dalam hal ini sebagai tergugat, agar menghormati proses praperadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper