Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tak menghentikan penyidikan perkara suap.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Mardani Maming meminta agar KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya lantaran masih ada proses gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan lembaga antirasuah meghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan Tersangka melalui permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, kata dia praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara IUP Tanah Bumbu.
"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.
Diketahui, KPK berencana memeriksa Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada hari ini, Kamis (14/7/2022).
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Hal ini lantaran gugatan praperadilan Maming masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia pun meminta semua pihak, termasuk KPK dalam hal ini sebagai tergugat, agar menghormati proses praperadilan.