Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada Kamis (14/7/2022).
Tersangka yang dimaksud adalah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan Maming akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jl. Kuningan Persada Kav. 4-Jaksel.
Menurut Ali, sampai saat belum ada informasi apakah Maming akan menghadiri agenda pemeriksaan tersebut. Ali berharap Maming dapat kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud.
Baca Juga
Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.
KPK juga sempat menggeledah griya tawang milik Maming di bilangan Jakarta Pusat. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait perkara ini.