Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jawab Denny Indrayana Soal Haji Isam: Tidak Berdasar!

KPK memastikan pihaknya tidak memiliki kepentingan bisnis dengan pihak manapun dalam kasus Mardani H Maming.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu murni penegakan hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan komisi antirasuah tidak ada kepentingan bisnis dalam perkara tersebut.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," kata

Ali pun memastikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Ali juga menyayangkan pernyataan tim Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," kata Ali.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengklaim perkara yang menyeret kliennya ini erat kaitannya dengan Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau karib dikenal Haji Isam.

Menurut Denny Maming pernah menyebutkan dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, kasusnya itu berkaitan dengan Haji Isam.

"Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Denny pun mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap.

"Memang tidak sedikit pengusaha di Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi, itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," kata Denny.

Sebelumnya, Maming mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya, dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper