Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Membela Tersangka KPK

Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana turin langsung membela tersangka kasus korupsi Mardani H Maming.
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Denny Indrayana bersama Bambang Widjojanto alias BW menjadi penasihat hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming.

Kedua bekas pejabat tinggi negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) konon ditunjuk langsung oleh PBNU untuk membela Maming dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

Sekadar informasi, gugatan ini terkait dengan penetapan tersangka Maming, dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

Keputusan keduanya memilih membela Maming mengundang pertanyaan.

Pasalnya, BW memiliki kapasitas sebagai mantan komisioner korps antirasuah, kini harus berhadapan dengan lembaga yang pernah dipimpinnya.

Sementara itu, Denny Indrayana merupakan bekas Calon Gubernur Kalimantan Selatan pada Pilkada 2020 lalu.

Saat itu, Denny melawan petahana Sahbirin Noor, yang diusung 9 parpol, salah satunya PDIP.

Denny pun kalah dalam Pilkada dengan selisih suara 0,48 persen. Tak terima, Denny pun melaporkan adanya dugaan kecurangan dan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU). Denny pun tetap kalah dalam PSU.

Berdasarkan hasil akhir Sirekap (650), Sahbirin-Noor unggul dengan 51,17 persen atau meraih 871.068 suara. Sedangkan Denny hanya 48,83 persen atau meraih 83.145 suara. Hasil PSU itu digugat ke MK dan tetap dimentahkan. Alhasil Denny tetap kalah.

Dia juga menyebut istilah duitokrasi atau transaksi jual beli suara. Dia juga menyinggung adanya politik uang.

Perjuangan Denny cukup panjang dalam melawan petahana yang diusung PDIP.

Namun, dalam kapasitasnya sebagai advokat, kini Denny membela Maming yang merupakan kader partai pengusung lawan politiknya.

Alasan Denny Indrayana Bela Maming

Denny menyebut kasus Maming, adalah perkara korupsi pertama yang ia tangani sepanjang kariernya sebagai advokat. Dia mengaku memiliki ikatan primordial dengan kasus ini.

"Selain karena kami ditunjuk oleh *PBNU* untuk mendampingi Mardani Maming, saya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan. Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel," kata Denny kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022).

Ketertarikannya dengan perkara Maming, kata Denny, lantaran ada singgungan dengan Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Denny mengaku mencium aroma kriminalisasi dari perkara ini. Pasalnya, klaim Denny ada persoalan persaingan bisnis dalam perkara ini.

"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," kata Denny.

Oleh karenanya, kata Denny, pendampingan Maming dalam kasus ini merupakan bentuk perjuangan melawan kezaliman.

"Ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kezaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," ucap Denny.

Catatan Kasus Maming

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dengan penggugat Maming. Hal ini lantaran KPK tidak dapat hadir lantaran masih menyiapkan dokumen dan jawaban.

KPK memastikan proses praperadilan tidak memengaruhi upaya penyidikan dalam perkara suap IUP Tanah Bumbu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menegaskan kasus ini murni tindak pidana, tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum," kata

Ali pun memastikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Ali juga menyayangkan pernyataan tim Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, yang menyebut kasus ini berkaitan dengan masalah bisnis kliennya.

"Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini substansi perkara ini tanpa berdasarkan argumentasi hukum yang tepat," kata Ali.

Perkembangan terakhir kasus ini KPK sempat memanggil sejumlah saksi, namun mangkir. KPK juga sempat menggeledah Griya Tawang milik Maming di bilangan Jakarta Pusat. Namun, hasil geledah belum dibeberkan kepada publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper