Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden bernama Grenata Louhenapessy.
Greta diperiksa dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.
Keterangan Greta dibutuhkan untuk melengkapi berkas sang ayahnya, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus ini, menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prncucian uang (TPPU).
Richard sudah berstatus sebagai tersangka persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
Baca Juga
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.