Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Adhi Persada Realti berinisial SU.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
“Saksi yang diperiksa yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti Tahun 2013,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena, Kamis (14/7/2022).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan tahap penyelidikan kasus PT Adi Persada menjadi penyidikan pada Senin (13/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan bahwa kasus di PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., terkait tindak pidana korupsi pembelian tanah.
“PT Adhi Persada terkait dengan tindak pidana korupsi pembeliian tanah dari tahun 2012-2013,” ujar Ketut dalam konferensi pers,di Jakarta, Rabu (15/06/2022).
Ketut melanjutkan, pihak PT Adhi Persada melakukan pembelian tanah di daerah Limo, Cinere, Depok seluas 20.000 meter persegi atau 20 hektare untuk pembangunan apartemen.
Namun, Ketut memastikan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini karena masih berada di tahap penyidikan berkas.