Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung Timur, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sayangnya, Ali belum mengumumkan siapa tersangka dimaksud. Sebagaimana kebijakan KPK, tersangka baru akan diumumkan setelah adanya upaya paksa penahanan.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang di tetapkan sebagai Tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Ali menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut.
Proses pengumpulan alat bukti, kata Ali, masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Baca Juga
"Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan Notaris," kata Ali.
Ali memastikan setelah ada cukup bukti dan upaya paksa penahanan, KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan," kata Ali.
Adapun, Perumda Sarana Jaya pernah terseret dalam perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Perkara tersebut terkait dengan lahan yang diperuntukan pembangunan rumah DP 0 persen.
Pihak yang terjerat dalam perkara tersebut adalah Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.