Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

KPK mengungkap terdapat beberapa aturan pada RUU KUHAP yang dapat berpengaruh kepada kinerja penyelidikan kasus korupsi lembaga tersebut.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat beberapa aturan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dapat berpengaruh kepada kinerja penyelidikan kasus korupsi lembaga tersebut. 

KPK menyebut aturan-aturan seperti penyadapan dan wewenang penyelidik KPK yang tertuang dalam rancangan revisi KUHAP menjadi sorotan, sejalan dengan focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama sejumlah ahli. 

Misalnya, pasal penyadapan pada amandemen KUHAP baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara itu, selama ini KPK telah melakukan penyadapan sejak suatu kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan.

Dengan demikian, apabila RUU KUHAP nantinya disahkan, maka KPK nantinya berpeluang baru bisa menyadap ketika kasus naik penyidikan. 

"Padahal penyedapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

Di sisi lain, pasal terkait dengan penyelidik juga dinilai bisa mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Hal itu lantaran revisi KUHAP ingin mengatur bahwa penyelidik hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidana dari suatu dugaan korupsi. 

Sementara itu, penyelidik di KPK selama ini berwewenang hingga mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. 

Beberapa poin permasalahan yang juga disoroti adalah tentang pengangkatan penyelidik. KPK, tegas Budi, mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik sendiri.

Saat ditanya apabila KPK diajak untuk ikut membahas RUU KUHAP, Budi tidak menjawab secara terperinci. Dia hanya menyebut lembaganya akan menyampaikan sederet masukan itu ke DPR. 

"KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah," terangnya. 

Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

“Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper