Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.
"Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi," ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).
Dia mencontohkan proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi.
"Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya," kata Harli.
DIKLAIM SESUAI ATURAN
Di samping itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyampaikan kerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan aturan yang ada.
Baca Juga
Aturan itu termaktub dalam UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Reda.
Sekadar informasi, berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, empat operator itu yang bekerja sama dengan Kejagung itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.