Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Soal Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, Indosat hingga XL

Kejagung menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan - pemanfaatan informasi dengan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.
Iustrasi penyadapan./Bisnis
Iustrasi penyadapan./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerja sama terkait penyadapan hingga pemanfaatan informasi dengan sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi akan mendukung efektivitas penegakan hukum.

Dalam catatan Bisnis, kerja sama itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dengan operator selular yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.  

Reda mengemukakan bahwa kerja sama itu mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Dia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menjadi sangat krusial dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau A1.

Oleh karena itu, Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan dan tegaknya hukum di Indonesia 

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhanorganisasi," tambah Reda.  

Bisa Buat Kejar Buronan

Reda mencontohkan, salah satu manfaat dalam kerja sama ini yaitu soal mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.  

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.  

Diklaim Sesuai Aturan

Adapun, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.  

Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. 

"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," pungkas Reda. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper