Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Soal Ahli Minta Jokowi Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong

Kejagung menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi kasus Tom Lembong.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kepada hakim soal pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi di tengah persidangan sudah menjadi kewenangan penuh dari majelis hakim.

"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan," ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).

Dia menambahkan, apabila hakim memang sudah menetapkan untuk memanggil Jokowi dalam persidangan. Maka, jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan bakal menjalankan ketetapan hakim tersebut.

"JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," jelasnya.

Jokowi Harus Hadir

Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyatakan Jokowi harus hadir di persidangan impor gula Tom Lembong.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, harus dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memberikan keterangan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdapat salah satu saksi yang menyatakan bahwa ada arahan presiden yang menunjuk Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL) untuk membantu proses pemenuhan gula.

"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya," ujar Wiryawan saat menjadi saksi di PN Tipikor, Senin (23/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper