Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya meminta agar hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat menyita alat elektronik milik Eks Mendag Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum menilai bahwa alat elektronik Tom Lembong itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"JPU ini sesuai keterangannya kemarin maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan," ujarnya di Kejagung, Jumat (23/5/2025).
Harli menambahkan bahwa alat elektronik itu perlu disita alat elektronik yang bersifatnya non-statis tidak bisa digunakan di rutan.
Bahkan, jika ada alat elektronik di ruang tahanan maka itu hanya televisi atau TV yang disimpan di luar ruang tahanan.
"Tidak boleh ada alat-alat elektronik yang sampai ke kamar tahanan. Di kamar tahanan itu boleh ada tv, tapi itu berada di luar [sel] dan itu statis," imbuhnya.
Baca Juga
Di samping itu, Harli menyatakan apabila nantinya telah diizinkan untuk disita, maka pihaknya akan mendalami alat elektronik milik Tom Lembong tersebut.
"Tentu nanti kalau pengadilan menyetujui maka JPU akan membaca mendalami mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu," pungkas Harli.
Sekadar informasi, temuan soal alat elektronik Tom Lembong itu terungkap pada sidang lanjutan perkara importasi gula pada Kamis (22/5/2025).
Dalam sidang itu, JPU mengajukan permohonan tertulis penyitaan kepada majelis hakim agar bisa menuita satu unit tab dan satu unit laptop merek Apple.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan dua benda tersebut. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa.
"Itu alasannya ya, baik nanti kita akan ambil sikap ya," jawab Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan.