Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memeriksa bekas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami data yang diperlukan penyidik.
"Nah kalau melihat dari masih ada data-data yang masih belum dibawa, belum diserahkan," ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (24/6/2025).
Dia menambahkan, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI juga masih akan melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan kesaksian pihak lain dalam perkara ini.
"Masih ada pertanyaan-pertanyaan juga yang perlu didalami dan saya kira ini sangat terkait dengan beberapa jawaban nanti dari pihak-pihak lain yang akan terus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.
Baca Juga
Usai diperiksa Nadiem tak terlalu menjelaskan ihwal pemeriksaannya. Dia hanya terus menekankan bahwa dirinya akan mendukung dan kooperatif terkait dengan proses hukum kasus Chromebook tersebut.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,"yang tutur Nadiem.