Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dengan 31 pertanyaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pertanyaan penyidik ke Nadiem masih seputar kapasitasnya sebagai eks Mendikbudristek dalam penggunaan anggaran Rp9,9 triliun.
"Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook," ujar Harli di Kejagung, Senin (23/6/2025) malam.
Dalam pemeriksaan itu, kata Harli, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat itu diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.
Rapat inilah yang didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.
"Nah kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknisi itu kan sudah dilakukan sejak bulan April," imbuhnya.
Baca Juga
Pendalaman itu kemudian melebar hingga menyeret peran staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim dalam proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 tersebut.
"Nah barangkali nanti secara substansi, karena ini adalah domainnya penyidik maka kita tunggu bagaimana fakta-fakta ini nanti tentu juga masih dikonfirmasi kepada banyak pihak terkait dengan pengadaan ini," pungkasnya.