Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi alias Mendikbudristek, Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (kejagung) pada Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem dan rombongan pengacaranya tiba sekitar 09.10 WIB. Founder Go-Jek itu nampak mengenakan batik berwarna krem dan membawa tas jinjing hitam.
Hanya saja, Nadiem tak mengucapkan apapun saat ditemui awak media. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung.
Di lain sisi, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini [pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022]," tutur Harli di Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Baca Juga
Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.
Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.
Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.
Dalam hal ini, Nadiem sempat mengemukakan bahwa alasannya tetap melakukan pengadaan barang itu lantaran dilakukan untuk wilayah yang sudah tersedia internet.
Selain itu, laptop Chromebook juga dinilai memiliki keunggulan Keamanan dibandingkan dengan laptop lainnya, seperti lebih murah 10%-30%.