Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik pada jajaran jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) bakal memeriksa Nadiem pada Senin (23/6/2025).
"Penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," ujar Harli di Kejagung, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Harli menjelaskan, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbud Ristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Di samping itu, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga
Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Akan hadir [diperiksa Kejagung]," tutur Hotman.