Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini Senin (23/6/2025).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
"Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 ya," ujar Harli di Kejagung, dikutip Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, founder Go-Jek itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek yang dinilai mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Selanjutnya, pendalaman juga dilakukan terhadap peran Nadiem Makarim dalam pelaksanaan proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 senilai Rp9,9 triliun.
"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga
Di lain sisi, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Akan hadir [diperiksa Kejagung]," tutur Hotman.
Penjelasan Nadiem soal Chromebook
Nadiem menjelaskan program pengadaan alat penunjang pendidikan itu bermula saat Indonesia dilanda virus Covid-19. Peristiwa itu dinilai telah melumpuhkan sektor pendidikan.
Dia menyatakan bahwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.
Di samping itu, Nadiem menjelaskan bahwa alasannya alasan memilih pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan itu lantaran lebih murah danh unggul dari sisi keamanan.
Selain itu, Nadiem menekankan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era kepemimpinannya itu tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Dengan demikian, Nadiem menilai persoalan ini tidak relevan apabila dijadikan dasar pengusutan.
"Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis [petunjuk teknis] sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).