Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Janji Hadir, Mardani Maming Akan Diperiksa di Kasus Suap IUP Tanah Bumbu

Mardani Maming rencananya untuk diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu,
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani Maming memastikan akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming rencananya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana Kamis (28/7/2022).

Maming merupakan tersangka dalam perakara IUP Tanah Bumbu. Dia juga kalah dalam gugatan praperadilan melawan KPK.

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.

Denny mengatakan pihaknya siap untuk kooperatif menghadapi proses hukum selanjutnya. "Dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata Denny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai buron lantaran dianggap tak kooperatif saat dipanggil sebagai tersangka dalam perkara IUP Tanah Bumbu. 

Tim kuasa hukum Maming membantah kliennya tidak kooperatif. Menurut Kuasa Hukum Maming, Bambang Widjojanto kliennya sudah memberikan surat keterangan yang menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022).

Di sisi lain, KPK pun menunggu sikap kooperatif yang dijanjikan Maming.  "Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper