Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming, Denny Indrayana angkat bicara soal tidak diterimanya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Denny, tidak diterimanya gugatan Maming mencederai rasa keadilan. Pasalnya, KPK memasukkan Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) saat proses praperadilan tengah berjalan.
Denny pun merasa proses praperadilan ini disabotase dengan ditetapkannya Maming sebagai buron KPK.
"Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," kata Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2018 tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan.
Atas dasar itu, Denny menilai, status DPO yang disematkan KPK terkesan dipaksakan. Apalagi, kata dia tim pengacara Maming gelah mengirimkan surat tentang kesediaan kliennya itu untuk diperiksa.
Baca Juga
"Padahal kami sudah mengirim surat tidak hadir dan diterima KPK setengah 11. Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya, itu yang tadi saya sebut, ini jadi sabotase proses praperadilan kami. Akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah," kata Denny.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming melawan KPK. Dengan demikian, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.