Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Kawal Sidang Praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming

Sebanyak  delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming pada Rabu (27/7/2022). JIBI/Bisnis_Setyo Aji Harjanto
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming pada Rabu (27/7/2022). JIBI/Bisnis_Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak  delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming pada Rabu (27/7/2022).

Pantauan Bisnis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, para penyidik lembaga antirasuah menyaksikan langsung persidangan. Beberapa penyidik berjaga di depan ruang sidang Oemar Seno Adji.

Para penyidik tersebut mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian belakang.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming melawan KPK.

Praperadilan ini terkait dengan penetapan Mardani Maming, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, mengatakan sidang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (27/7/2022) pukul 13.00 WIB.

"Sidang putusan praperadilan Madani H Maming hari ini, Rabu, adalah jam 13.00 WIB," kata Denny kepada Bisnis.

KPK optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Tentu kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper