Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini terkait dengan penetapan Maming sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2022).
Dengan begitu, Maming tetap berstatus sebagai tersangka dalam perkara IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Menetapkan biaya perkara nihil," katanya
Sebelumnya, KPK mengaku optimistis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," kata Ali.
Adapun, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.