Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Penasihat Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming siap hadir pada Kamis (28/7/2022) ke KPK usai putusan tersebut. Hal itu tertuang dalam surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU. Surat tersebut juga sudah dikirimkan pihak Maming ke KPK pada 25 Juli lalu.
"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang Widjojanto dikutip, Kamis (28/7/2022).
Sekadar informasi, Mardani Maming mengajukan gugatan melawan KPK atas status tersangkanya dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabipaten Tanah Bumbu.
Adapun KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Mardani Maming. "Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Ali menunggu sikap kooperatif Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya. KPK, kata Ali, menunggu kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) besok.
Baca Juga
"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.
Menurut Ali, sikap koperatif Maming akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum. "KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.