Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan Bambang Widjojanto soal kriminalisasi Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tudingan kriminalisasi itu adalah hal yang lumrah. Namun, kata Ali, tudingan tersebut salah.
"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ali mengatakan, dalam penegakan hukum wajar terjadi perbedaan pandangan antara Penyidik, Penuntut Umum, Pengacara dan bahkan Hakim, karena hal itu bentuk mekanisme pengawasan horizontal dalam penegakan hukum di sistem peradilan pidana.
"Dan kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminilasasi oleh KPK adalah lumrah tapi salah," katanya.
Menurut Ali kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana kemudian dirumuskan dalam UU sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana.
Baca Juga
"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari Kebijakan Penegakan hukum pidana itu sendiri," katanya.
Dia pun mengingatkan apabila terjadi perbedaan pandangan jangan langsung menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat.
"KPK menyadari korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya penuh tantangan," kata Ali.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto alias BW menyatakan sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Meski demikian, dia tetap berpegang teguh bahwa kasus Maming merupakan persaingan bisnis dan KPK telah melakukan kriminalisasi
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming merupakan tersangka tunggal dalam perkara ini. Hal ini lantaran pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Duit suap itu diberikan guna memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.