Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Pihak Kuat Maruf: Itu Hanya Imajinasi Jaksa

Pihak Kuat Ma’ruh ungkap dugaan perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrswarthi hanya imajinasi jaksa saja.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 31 Januari 2023  |  11:45 WIB
Soal Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Pihak Kuat Maruf: Itu Hanya Imajinasi Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa tuduhan terkait perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi hanya khayalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.

Hal itu disampaikan saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).

Dalam dalil duplik tersebut, tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan pihaknya tidak setuju dengan apa yang disampaikan oleh JPU memgenai tudingan perselingkuhan.

“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” ujar tim penasihat hukum di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).

Kemudian, pihak dari penasihat hukum Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan atas keterangan Kuat Maruf 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'.

Pihak dari Kuat Ma’ruf mengatakann bahwa pernyataan tersebut tidak merujuk jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Sebab, hal tersebut diucap Kuat Maruf dengan spontan.

"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari Terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada Korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Korban," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa dalam fakta hukum terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dan terdakwa Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pembunuhan Brigadir J
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top