Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhadap Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sekadar informasi, masa penahanan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J akan habis pada tanggal 6 Februari 2023.
“Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (30/1/2023).
Djuyamto juga menambahkan kalau pengajuan tersebut disetujui nantinya masa penahanan Sambo cs akan dimulai sejak tanggal 7 Februari 2023 selama 30 hari kedepan.
Sempat diketahui, pada awal tahun lalu pihak PN Jaksel juga memperpanjang masa tahanan kepada Ferdy Sambo cs sedari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya.
Baca Juga
Sebab, Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.
“Tidak (dikeluarkan). Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sekadar informasi, Sambo, Putri, Kuat, Ricky dan Eliezer didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Bharada E dituntut dengan penjara 12 tahun. Lalu, untuk Putri, Kuat, dan Ricky, ketiganya dituntut dengan delapan tahun penjara.