Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo

PN Jaksel Ajukan Pertambahan Masa Tahanan Ferdy Sambo cs yang akan berakhir tanggal 6 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhadap Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi, masa penahanan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J akan habis pada tanggal 6 Februari 2023.

“Kami majelis sudah ajukan permohonan perpanjangan 30 hari lagi ke PT DKI,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (30/1/2023).

Djuyamto juga menambahkan kalau pengajuan tersebut disetujui nantinya masa penahanan Sambo cs akan dimulai sejak tanggal 7 Februari 2023 selama 30 hari kedepan.

Sempat diketahui, pada awal tahun lalu pihak PN Jaksel juga memperpanjang masa tahanan kepada Ferdy Sambo cs sedari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya menjamin masa penahanan Ferdy Sambo tidak luput dari perhatiannya.

Sebab, Majelis hakim telah mengatur kalender penahanan beriringan dengan jadwal sidang yang tak kunjung usai.

“Tidak (dikeluarkan). Kita sudah susun per kalender sampai sebelum masa perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sekadar informasi, Sambo, Putri, Kuat, Ricky dan Eliezer didakwa pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam tuntutannya, Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Bharada E dituntut dengan penjara 12 tahun. Lalu, untuk Putri, Kuat, dan Ricky, ketiganya dituntut dengan delapan tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper