Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak pembelaan eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo terkait tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa menjadi aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J. Dia dituntut seumur oleh hakim dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.
“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai bahwa pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. “Sehingga tidak dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim untuk membebaskan Ferdy Sambo. Arman menilai Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam dakwaan yang disampaikan JPU.
“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari tuntutan hukum,” ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga
Sekadari informasi, Jaksa menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara selama seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan penghalangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).