Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menuntut Baiquni supaya mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tuntutan terhadap Irfan Widyanto 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda kepada Baiquni dan Irfan dengan nilai masing-masing Rp20 juta atau kurungan selama 3 bulan.