Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Baiquni Dintuntut 2 Tahun, Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Jaksa menuntut Baiquni supaya mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tuntutan terhadap Irfan Widyanto 1 tahun penjara.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 27 Januari 2023  |  16:34 WIB
Baiquni Dintuntut 2 Tahun, Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dari kiri, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - nz

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto terkait dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menuntut Baiquni supaya mendapat hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan tuntutan terhadap Irfan Widyanto 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik 

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut  pidana denda kepada Baiquni dan Irfan dengan nilai masing-masing Rp20 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pembunuhan Brigadir J
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top