Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Hari Ini

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik pada hari ini di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), setelah adanya pleidoi dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dengan dimulainya sidang duplik, persidangan kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs selangkah lagi memasuki sidang putusan atau sidang vonis.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan agenda pembelaan tersebut teregist dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

“Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Tidak hanya Sambo, pada hari ini ajudan dan sopir pribadinya Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan duplik.

Sidang , kata Djuyamto akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Namun, dia tidak mengatakan siapa yang akan menjalani sidang pembacaan pledoi terlebih dahulu pada hari ini.

Di sisi lain, penasihat hukum Kuat, Irwa Irawan mengatakan bahwa pihaknya masih terus membangun narasi bahwa Kuat Ma’ruf tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Penegasan kami pada peran KM yang terbukti dipersidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa Duren Tiga,” ucap Irwan.

Sebelumnya, dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan ketiganya atas tuntutan yang mereka terima.

Ferdy Sambo dituntut dengan penjara seumur hidup. Lalu, untuk Kuat, dan Ricky, dituntut dengan delapan tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper