Bisnis.com, SOLO - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono terus menjadi perhatian.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (HAS) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas kelalaian korban hingga menyebabkan dirinya ditabrak oleh mobil pajero yang dibawa oleh AKBP Eko Setia.
Sementara itu, kasus pun dihentikan karena tersangka dalam kasus itu meninggal.
Sejumlah pihak mengecam masalah ini dan meminta adanya transparansi kasus. Mereka menilai polisi tidak bersikap adil dalam kasus kecelakaan ini.
Adapun versi kronologi kecelakaan yang diberikan oleh pihak kepolisian dan keluarga HAS berbeda.
Baca Juga
Versi Keluarga HAS
Sedangkan keluarga HAS mengatakan bahwa saat itu terdapat sebuah kendaraan yang mengerem secara mendadak.
Agar tak menabrak, HAS menjatuhkan motornya ke sisi kanan. Tak berselang lama dari arah berlawanan mobil AKBP Eko datang dan melindas HAS.
Kuasa hukum keluarga, Gita, menyebutkan bahwa AKBP Eko enggan membawa HAS ke rumah sakit. HAS mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Salah satu saksi yang ada di sekitar disebut sempat meminta AKBP Eko untuk menolong HAS. Namun ia menolak.
Namun beberapa orang tak berani menyentuh HAS yang sudah tergeletak di pinggir jalan. HAS kemudian baru mendapat pertolongan setelah ambulans datang.
Sayangnya sesampainya di rumah sakit HAS sudah tak tertolong.
Pihak keluarga kemudian melakukan visum dan membayar sebesar Rp3 juta. Sayangnya pihak rumah sakit tak memberikan bukti pembayaran, sehingga hasil visum tak diberikan hingga hari ini.