Bisnis.com, SOLO - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa sejumlah penyidik kasus kecelakaan antara mahasiswa UI berinisial HAS vs purnawirawan polri dikenai sanksi kode etik.
Para penyidik disebut telah melanggar prosedur profesi Polri dalam menangani kecelakaan, hingga berujung penetapan tersangka terhadap HAS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para penyidik tersebut akan diberi sanksi setelah menjalani sidang.
"Tentunya mekanismenya keputusannya sanksinya melalui mekanisme sidang kode etik dan profesi Polri yang kini sudah berjalan," kata Trunoyudo kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah mencabut status tersangka yang melekat pada HAS setelah ditabrak hingga meninggal oleh AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono.
Setelah rekonstruksi dilakukan, Polda Metro Jaya mengaku adanya kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Baca Juga
Di sisi lain, AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono juga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.
"Polda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).