Bisnis.com, SOLO - Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka yang dilekatkan pada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS, terkait kecelakaan yang dialaminya.
Setelah rekonstruksi dilakukan, Polda Metro Jaya mengaku adanya kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono juga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.
"Polda Metro Jaya menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, Senin (6/2/2023), dikutip dari Antara.
Keluarga tolak damai
Meski pihak kepolisian sudah membersihkan nama baik HAS, pihak keluarga masih tetap ingin menempuh jalur hukum mengenai kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga
Ibunda HAS, Dwi Syaveira, mengatakan bahwa pihaknya tetap menempuh jalur hukum karena sejak awal telah menolak upaya restorative justice (RJ).
"Kami menolak jalan damai, kami menolak mediasi yang dilakukan semua orang,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Minta diselesaikan secara transparan
Dwi Syaveira mengatakan alasan menolak adanya damai dan mediasi karena ingin kasus dibuka dan diselesaikan secara transparan.
Ia juga akan terus berjuang mencari keadilan untuk anaknya, meski status tersangka sudah dicabut.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya, itu yang kami tempuh sekarang. Siapapun itu, apapun pangkatnya kita di negara hukum, kami ingin, kami mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon untuk warga Indonesia, untuk dapat mengawal sampai tuntas,” katanya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI bernama M Hasya Attalah Syahputra (HAS) dan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
HAS yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Hal ini kemudian menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Polda Metro Jaya lalu melakukan rekonstruksi ulang pada 2 Pebruari 2023 sehingga status tersangka dicabut.