Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penabrak Mahasiswa UI Ditolak Jadi Kader, Gerindra: Proses Hukum!

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan akan menolak AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai kader karena dinilai arogan.
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman - Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, SOLO - Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra (HAS) terus menjadi sorotan.

Ia sebelumnya disebut sebagai salah satu kader Gerindra, yang ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, AKBP Eko baru mau mengambil formulir pendaftaran saja. Sehingga keanggotannya belum resmi.

“Orang baru mau daftar caleg Gerindra. Belum mengisi formulir, belum menjadi anggota juga, apalagi kader, masih jauh,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Dia menegaskan, jika memang Eko masih berniat mendaftar diri jadi kader dan nyaleg dari Gerindra maka akan ditolak.

Bahkan dari informasi yang didapatkan oleh Habiburokhman, AKBP Eko ini merupakan orang yang sombong.

“Kalau memang dia berniat menjadi caleg Gerindra saya tolak pasti, saya ketua Mahkamah Partai, saya katakan kami akan menolak karena saya dapat informasi ini orang arogan,” ujar anggota Komisi III DPR itu.

Lebih lanjut, dia mengaku bingung karena HAS yang telah meninggal malah ditetapkan menjadikan tersangka. Oleh sebab itu, Habiburokhman mendorong agar kepolisian melakukan periksaan ulang.

“Kalau Anda baca 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur [penetapan tersangkanya]. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini,” jelasnya.

Kasus direkonstruksi ulang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI dan purnawirawan Polri akan dilakuakn rekontruksi ulang.

"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," katanya saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.

Sebagai informasi, HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah ditabrak hingga tewas oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi. Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper