Bisnis.com, SOLO - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri akan dilakukan rekonstruksi ulang.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi akan memantau rekonstruksi ulang yang akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli.
"Akan memantau (rekonstruksi ulang) dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai melakukan diskusi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023), dikutip dari Antara.
Benny menambahkan, ada rekomendasi yang diberikan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti.
"Memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Benny juga menjelaskan mengenai penetapan tersangka pada korban kecelakaan.
Baca Juga
"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yg meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, penjadwalan rekontruksi ulang ini dilakukan agar lebih transparan.
"Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh 'stakeholder' dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," katanya saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa.
Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal, yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum.
"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari Fisip UI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.
Sebelumnya diketahui, mahasiswa UI berinisial HAS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan tersebut terjadi di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022).
Korban yang meninggal kemudian dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.