Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga Hasya Athallah Saputra melaporkan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan ke Ombudsman atas tuduhan maladministrasi penanganan perkara yang menimpa Hasya alias korban kecelakaan di bilangan Jagakarsa beberapa waktu lalu.
Orang tua Hasya dan kuasa hukum Gita Paulina mendatangi kantor Ombudsman hari ini, Selasa (31/1/2023). Mereka datang untuk melaporkan Polres Jakarta Selatan sekaligus pihak yang menerbitkan visum er repertum, atau keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik tentang pemeriksaan medis bagi kepentingan peradilan.
"Tujuan hari ini kami melapor Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap perkara yang menimpa Hasya," kata Gita di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dia juga menanggapi soal rencana rekonstruksi ulang kecelakaan yang menyebabkan kematian Hasya, yang terjadi di Jagakarsa, Kamis (6/10/2022). Rekonstruksi ulang yang akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu disambut baik oleh pihak keluarga, namun tidak tanpa catatan.
"Kami mengapresiasi kalau ada rekonstruksi ulang, tetapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata-mata rekonstruksi ulang, bahwa ini harus diperiksa kembali. Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi, jadi kami minta diperiksa dari awal," lanjut Gita.
Sebelumnya, Kompolnas menyebut akan memantau reskontruksi ulang yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli. Kepolisian akan mengundang pihak lain seperti DPR, Ombudsman, UI, serta pakar hukum hingga transportasi.
Baca Juga
"Akan memantau [rekonstruksi ulang] dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto hari ini, dikutip Antara, Selasa (31/1/2023).
Untuk diketahui, Hasya yang merupakan mahasiswa Program Sarjana angkatan 2022 Departemen Sosiologi UI itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.