Bisnis.com, SOLO - Mahasiswa UI berinisial HAS ditetapkan menjadi tersangka setelah ditabrak hingga tewas oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi.
Kecelakaan tersebut terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia saat sudah sampai di rumah sakit, ia kemudian dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
HAS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai lalai dalam berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kelalaian terjadi akibat HAS hingga menyebabkan Eko menabraknya.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Kronologi
Baca Juga
Saat kejadian, hujan turun dan HAS mengendarai motornya menuju rumah kos setelah pulang dari kampus.
Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak HAS.
HAS langsung dibawa ke rumah sakit, namun naas nasibnya sudah tak terolong lagi.
Pihak kepolisian menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam. Sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.
Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," lanjut Latif.