Versi Polisi dan Mediasi yang Diberikan
Versi Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kelalaian terjadi akibat HAS hingga menyebabkan Eko menabraknya.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Saat kejadian, hujan turun dan HAS mengendarai motornya menuju rumah kos temannya setelah pulang dari kampus.
Sebuah motor mengerem mendadak menyebabkan korban jatuh ke arah kanan. Saat itu juga mobil Eko melaju dan menabrak HAS.
HAS langsung dibawa ke rumah sakit, namun naas nasibnya sudah tak terolong lagi.
Pihak kepolisian menjelaskan sepeda motor yang dikendarai oleh HAS memiliki kecepatan 60 km/jam. Sedangkan kecepatan mobil Eko 30 km/jam.
Baca Juga
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," lanjut Latif.
Mediasi
Pihak keluarga HAS mengaku sempat menjalani mediasi. Sang ibu, Dwi Syafiera Putri, mengungkap pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya.
Ia kemudian dipertemukan dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Dalam mediasi tersebut, Ira didampingi Kuasa Hukum Keluarganya.
Namun saat proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh pihak kepolisian. Ia juga merasa disudutkan karena dipisah oleh kuasa hukumnya.
"Jadi kami di dalam ruangan itu, menurut kami ya, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa di sidang," kata Ira dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Dia mengaku polisi sempat memintanya untuk berdamai dengan dalih posisi sang anak yang lemah.
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah" lanjut Ira.
Setelah itu, ia menegaskan pihaknya akan menolak melakukan damai karena ingin mengajukan gugatan.