Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Versi Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI vs Purnawirawan Polri, Mana yang Benar?

Berikut kronologi kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS yang ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi.
Kronologi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi/Twitter
Kronologi kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi/Twitter

Bisnis.com, SOLO - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono terus menjadi perhatian.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (HAS) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan atas kelalaian korban hingga menyebabkan dirinya ditabrak oleh mobil pajero yang dibawa oleh AKBP Eko Setia.

Sementara itu, kasus pun dihentikan karena tersangka dalam kasus itu meninggal.

Sejumlah pihak mengecam masalah ini dan meminta adanya transparansi kasus. Mereka menilai polisi tidak bersikap adil dalam kasus kecelakaan ini.

Adapun versi kronologi kecelakaan yang diberikan oleh pihak kepolisian dan keluarga HAS berbeda.

Versi Keluarga HAS

Sedangkan keluarga HAS mengatakan bahwa saat itu terdapat sebuah kendaraan yang mengerem secara mendadak.

Agar tak menabrak, HAS menjatuhkan motornya ke sisi kanan. Tak berselang lama dari arah berlawanan mobil AKBP Eko datang dan melindas HAS.

Kuasa hukum keluarga, Gita, menyebutkan bahwa AKBP Eko enggan membawa HAS ke rumah sakit. HAS mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Salah satu saksi yang ada di sekitar disebut sempat meminta AKBP Eko untuk menolong HAS. Namun ia menolak.

Namun beberapa orang tak berani menyentuh HAS yang sudah tergeletak di pinggir jalan. HAS kemudian baru mendapat pertolongan setelah ambulans datang.

Sayangnya sesampainya di rumah sakit HAS sudah tak tertolong.

Pihak keluarga kemudian melakukan visum dan membayar sebesar Rp3 juta. Sayangnya pihak rumah sakit tak memberikan bukti pembayaran, sehingga hasil visum tak diberikan hingga hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper