Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perkara MA, KPK Dalami Dugaan Adanya Aliran Dana ke Pihak Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana yang diterima pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus Suap Perkara MA, KPK Dalami Dugaan Adanya Aliran Dana ke Pihak Lain. Ilustrasi korupsi./Istimewa
Kasus Suap Perkara MA, KPK Dalami Dugaan Adanya Aliran Dana ke Pihak Lain. Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana yang diterima pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dugaan tersebut didalami oleh para penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap enam orang saksi, pada Senin (16/1/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD [Sudrajad Dimyati] dan tersangka GS [Gazalba Saleh] sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY [Desy Yustria] dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT [Heryanto Tanaka],” ujar Ali melalui keterangan resmi, Senin (16/1/2023).

Keenam orang saksi yang diperiksa penyidik kemarin, terdiri dari karyawan swasta, pensiunan, dan internal MA. Mereka meliputi Riris Riska Diana (wiraswasta), Hardianko (karyawan swasta), Naila Fitri (karyawan swasta), tri Mulyani (Staf Sekretariat MA), Fenny Lunardi (swasta), dan Teguh Sukarno (pensiunan).

Melalui pemeriksaan kemarin, Ali menyebut penyidik juga mendalami soal dugaan aliran uang yang diterima pihak lain pada perkara tersebut.

“Selain itu didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya,” lanjut Ali.

Saat ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka selain dari Hakim Sudrajad Dimyati dan Hakim Gazalba Saleh. Mereka terdiri dari hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; serta hakim yustisial dan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian, PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara EKo Suparno dan Yosep Parera; debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Dwi Sujanto; dan hakim yustisi Edy Wibowo.

“Kami pastikan terus kembangkan terkait dengan perkara dugaan korupsi di MA, dan pengembangannya kami sampaikan seperti apa perkembangan perkara yang dimaksud,” tutup Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper