Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi

KPK geledah 14 lokasi terkait kasus jual beli jabatan Bupati Bangkalan dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi/priestslife.org
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Geledah 14 Lokasi/priestslife.org

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron dalam kasus ini.

"Secara maraton dari tanggal 24-28 Oktober 2022, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/11/2022).

Ali memerinci ke-14 lokasi itu yakni, Rumah pribadi yang beralamat di Jl Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Lokasi lainnya adalah Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten.

Ali menjelaskan dari beberapa lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik.

"Yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," kata Ali.

Lebih lanjut, KPK juga membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap keenam tersangka tersebut.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," katanya 

Pencegahan itu, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper