Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bupati Bangkalan

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 31 Oktober 2022  |  16:59 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bupati Bangkalan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) memberi keterangan kepada wartawan didampingi Menkes Budi Gunadi Sadikin (kiri) dan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (kanan) usai menggelar Rakor penanganan Covid-19 di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam perkara suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan. Salah satu pihak yang telah ditetapkan tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Ali belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. Dia juga belum menjelaskan secara perinci uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan.

"Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," katanya.

Lebih lanjut, KPK juga membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap keenam tersnagka tersebut.

"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, diantaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," katanya 

Pencegahan itu, kata Ali, dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan. 

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," kata Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amir Imron ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun membenarkan bahwa status Abdul Latif dalam pencegahan itu adalah tersangka.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Alex menyebut status tersangka Abdul Latif terkait dengan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK bangkalan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top