Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri.
Pencegahan Abdul Latif ke luar negeri ini, atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patut diketahui pula bahwa KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Ahmad mengatakan masa berlaku pencegahan terhadap Abdul Latif selama enam bulan. Sayangnya, Ahmad tidak memperinci status Abdul Latif dalam upaya pencegahan tersebut.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK membenarkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan, Jawa Timur.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Benar ada giat dimaksud," kata salah satu sumber di KPK saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurut Sumber tersebut, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan baru yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
"Benar (penyidikan baru)," kata sumber tersebut.
Dia juga mengkonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, dia belum membeberkan rincian kasus dan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.